timah tidak hanya sebagai suatu kekayaan alam yang tak terbaharui, tetapi sekaligus juga sebagai harapan dan ancaman. berdasarkan konstitusi, apapun yang diusahakan oleh negara ini adalah untuk kesejahteraan rakyat. dengan dalih itu, maka dimanapun daratan dan lautan yang mengandung timah dikuasai oleh negara dan dikelola oleh PT.Timah sebagai badan usaha milik negara. runtuhnya beberapa rezim penguasa dalam sejarah RI ternyata tak kunjung meruntuhkan kemiskinan, khususnya terhadap masyarakat rakyat di Pulau bangka, belitung dan sekitarnya sebagai daerah penghasil timah. runtuhnya rezim orde lama diikuti dengan bergesernya penguasaan atas pengelolaan timah oleh negara, dimana pihak swasta pun di perbolehkan untuk melakukan penambangan.